Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juni 1953 dalam Lembaran Negara nomor 56. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington, bahwa tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pemberi kredit yang jumlahnya seti…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Maret 1952 dalam Lembaran Negara nomor 28. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang pinjaman darurat (Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang.