Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara nomor 176, Tambahan Lembaran Negara nomor 4924, merupakan undang-undang yang memuat tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 101. Undang-undang ini memuat ketentuan bahwa pejabat yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Selama melakukan pekerjaan jabatan Presiden,…