Maraknya anak berkonflik hukum yang terjadi akhir-akhir ini, telah menjadi bagain dari fenomena sosial di masyarakat. Peningkatan masalah ini tidak hanya dari jumlah anak yang terlibat namun juga terjadi peningkatan bentuk prilaku yang dilakuan anak. Penelitian ini akan menghapus proses hukum apa yang dihadapi anak berkonflik hukum, termasuk hak-hak anak yang terabaikan.
Buku ini adalah edisi keenam dari buku Adolescence. Edisi keenam ini membutuhkan waktu lima belas tahun. Sejak dulu perjalanan perkembangan remaja menarik minat penulis. Sekarang adalahs waktu yang tepat untuk menulis tentang perkembangan remaja. Para cendekiawan di seluruh dunia telah menghasilkan penemuan-penemuan baru dan mengembangkan ide-ide baru yang mencakup hampir semua domain perkemban…
Buku ini merupakan kumpulan esai 131siswa-siswi SMU/SLTA/SMK/Madrasah Aliyah dan sederajat yang berasal dari 80 daerah pemilihan di Indonesia yang berhasil menjadi Anggota Parlemen Remaja melalui tahap perekrutan yang ketat. Dalam esai ini terdapat begitu banyak ide dan gagasan yang bertema “Peran Remaja Dalam Mendukung Siaran yang Berkualitas Untuk Masyarkat Cerdas. Tema ini cukup relevan di…
Buku ini ditulis berdasarkan hasil penelitian fundamental di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah pada tahun 2011 dan 2012. Kegelisahan para pemerhati anak tentang kekhawatiran terjadinya prisonisasi (menjadikan anak-anak lebih nakal) dalam LAPAS anak dan antisipasinya terurai lengkap dalam buku ini. Fakta empiris tentang paradoks penanganan anak dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk probl…
Pembahasan materi dalam buku ini mengalami perluasan dari edisi sebelumnya. Pada setiap pembahasan diberikan contoh kasus sehingga memudahkan para pembaca dalam memahami materi. Kajian dalam buku ini mengenai psikologi remaja ditinjau dari segi teoretis perkembangan fisik, psikologis remaja serta perilaku dan penyimpangan/kenakalan remaja dapat memberikan referensi yang penting bagi mahasiswa,…
Buku ini memaparkan kebijakan yudisial Hakim dalam penanggulangan kenakalan anak kedalam beberapa Bab, terdiri atas: Bab I: Pendahuluan, Bab II: Kerangka Teoretik, Bab III: Kenakalan Anak dalam Hukum Pidana, Bab IV: Kebijakan Yudisial Hakim dalam Peradilan Pidana Anak, Bab V: Model Kebijakan Yudisial Hakim dalam Peradilan Pidana Anak, Bab VI: Penutup.
Dengan adanya perubahan sistem peradilan pidana, mengakibatkan peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak perlu disempurnakan. Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadilan Anak ini dimaksudkan untuk membuat rancangan ilmiah yang memuat gagasan tentang perlunya materi hukum diitinjau dari segala aspek. Dilengkapi pula d…