Undang-undang ini dsahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Juli 2003 dalam Lembaran Negara nomor 92, Tambahan Lembaran Negara nomor 4310. Undang-undang ini mengatur susunan MPR/DPR/DPD/DPRD, susunan keanggotaan, pimpinan dan peran pimpinan, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, pergantian antar waktu dari masing-masing anggota MPR/DPR/DPD/DPRD