Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2009 dalam Lembaran Negara nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5023. Undang-undang ini mengatur dan memperjelas konsepsi dan formulasi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Kejelasan konsepsi tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus dan kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. …