UU Nomor 20 Tahun 2009
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2009 dalam Lembaran Negara nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5023. Undang-undang ini mengatur dan memperjelas konsepsi dan formulasi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Kejelasan konsepsi tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus dan kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Desember 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979 undang-undang ini menetapkan tentang pemberian tanda-tanda kehormatan atas jasa baktinya mendapat penghargaan yang wajar dari Negara, maka perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 (Lembaran Negara Republik I…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara nomor 116, Tambahan Lembaran Negara nomor 1650. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Dalam rangka memberikan suatu pengakuan dan pernyataan secara terlihat kepada seorang anggota Angkatan Perang yang layak menerimanya maka diberika…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam lembaran negara nomor 44 tambahan lembaran negara nomor 1789, Undang-undang Darurat ini disebut Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda- tanda Kehormatan. Untuk menjaga tata tertib dan persamaan dalam cara pemberian dan pemakaian macammacam tanda-tanda kehormatan perlu diadakan ketentuan-ketentuan umum. Keten…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam Lembaran Negara nomor 64, Tambahan Lembaran Negara nomor 1806. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Pemerintah berpendapat, bahwa perlu mengadakan ketentuan yang memungkinkan pemberian anugerah Bintang Darma secara luar biasa kepada warga-negara Indon…