Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Oktober 1992 dalam lembaran Negara nomor 115, tambahan lembaran Negara nomor 3501 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Penataan ruang. Undang-undang ini dibentuk bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan tuang yang berwawasan lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, terselenggaranya pengaturan…