Pembuktian dalam peradilan pidana adalah tahapan yang paling kritis sebab berkaitan dengan dapt-tidaknya dipidana terdakwa. Meminjam istilah John Griffth (1970) dalam the family model-pembuktian pidana digambarkan sebagai pertarungan yang sengit antara terdakwa atau kuasanya menghadapi jaksa penuntut umum. Maka, adu bukti dan strategi menjadi penentu kemenangan pada tahap ini. Ketiadaan bukti p…
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada awalnya meyakini bahwa hanya orang atau individu yang dapat menjadi subjek delik. Pandangan ini sedikit—banyaknya dipengaruhi oleh dua postulat mendasar, yakni societies delinquere non potest artinya korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana dan universitas delinquere non potest berarti korporasi tidak dapat dipidana. Kedua postulat tersebut, pada …