Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda dengan akibat hukum yang ditimbulkan berbeda pula.
Penerimaan negara bukan pajak sebagai salah satu unsur pendapatan negara dalam APBN merupakan aspek yang sangat potensial untuk meningkatkan penerimaan negara diluar sektor pajak. Hukum penerimaan negara bukan pajak adalah sekumpulan peraturan tertulis yang mengatur bagaimana cara negara memberikan pelayanan dan pemanfaatan sumber daya alam sehingga mendapat imbalan secara langsung dari yang me…
Buku ini merupakan buku pertama yang membahas tentang hukum acara peradilan pajak dalam kerangka menunjang pengembangan hukum pajak ke depan. Hukum acara peradilan pajak merupakan substansi hukum pajak yang digunakan oleh wajib pajak, kuasa hukum wajib pajak, pejabat pajak, dan hakim ketika menghadapi sengketa pajak pada pengadilan pajak dan Mahkamah Agung. Keberadaannya tidak boleh dikesamping…
Munculkan kejahatan di bidang perpajakan,didasarkan pada kaidah hukum pajak yang berupaya membedakan dalam bentuk seperti karena kelalaian atau dengan kesengajaan.Berbagai kejahatan di bidang perpajakan karena pelaksanaan hukum pajak,korbannya lebih banyak terarah kepada negara dibandingkan wajib pajak.Kejahatan di bidang perpajakan diatur pada pasal 36A UUKUP berupa (1)menghitung atau menetapk…