Dalam penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sangat tepat jika peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan landasan filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis, serta sesuai asas-asas hukum. Dengan kriteria-kriteria ini, maka per…