Menurut penulis buku ini Islam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Buku ini juga menganalisis Fatwa MUI No. 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang menurut penulis memberikan dukungan kepada penerapan hukum kekayaan intelektual yang dianggap tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Perlindungan hak cipta atas karya digital dapat dilaksanakan berdasarkan beberapa pendekatan. Jacques de Werra menyatakan ada tiga pendekatan perlindungan hak cipta atas karya digital, yaitu: pertama, perlindungan hak cipta melalui ketentuan hak cipta konvensional; kedua, perlindungan hak cipta melalui perlindungan teknis/teknologi pengaman dan ketiga, perlindungan hak cipta melalui perlindunga…
Buku ini dibuat awalnya untuk memberikan pengayaan referensi bagi mahasiswa dalam mempelajari hukum hak kekayaan intelektual dan hukum telematika. Namun demikian, apabila dilihat kenyataannya saat ini di Indonesia juga sangat minim buku-buku yang mengupas masalah-masalah baru dibidang hukum seperti halnya masalah hukum hak cipta di internet yang dikaji dari perspektif hukum hak cipta di Indonesia.