Menurut penulis buku ini Islam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Buku ini juga menganalisis Fatwa MUI No. 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang menurut penulis memberikan dukungan kepada penerapan hukum kekayaan intelektual yang dianggap tidak bertentangan dengan hukum Islam.