Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sinkronisasi dan harmonisasi hukum penyelenggaraan otonomi daerah baik secara vertikal maupun horisontal mengenai beberapa aspek penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu pengaturan daerah, pengaturan mengenai pajak dan retribusi, pengaturan mengenai pengelolaan barang daerah, pengaturan mengenai perjanjian internasional, pengaturan mengenai status…