cet.2
Salah satu bentuk hukum penyimpangan ialah memberlakukan sistem pembebanan pembuktian terbalik kedalam UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Sistem pembebanan pembuktian terbalik bertitik tolak pada asumsi bahwa setiap orang yang didakwa korupsi, dianggap bersalah sudah melakukan korupsi.
Secara filosofi, jiwa asas PK pidana:”hanya dapat diminta oleh terpidana atau ahli warisnya”,berpijak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana. Belakangan MA menafsirkan, bahwa be…
Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksplotasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Dalam Undang-undang pornografi ada terdapat 33 perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pornografi, seperti persenggamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang dikemas dalam 10 pasal. Tindak pidana pornografi dalam UU Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih…
2 eks.
Tuntutan terhadap dugaan malapraktik seringkali kandas karena sulitnya pembuktian. Pihak dokter perlu membela diri dalam hal mempertahankan hak-haknya dengan mengemukakan alasan-alasannya atas tindakannya, baik penggugat, pihak dokter maupun para praktisi (hakim jaksa dan advokat) sering kali mendapat kesulitan dalam menghadapai masalah malapraktik kedokteran, terutama dari sudut teknis hukum.
Buku Pelajaran Hukum Pidana II ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I, II dan III) yang membahas asas-asas hukum pidana. Buku ini membahas Percobaan Kejahatan dan Penyertaan dalam Tindak Pidana. Materi pelajaran Hukum Pidana ini dipelajari dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PHI), Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dpat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang di antara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan.
Buku Pelajaran Hukum Pidana II merupakan salah satu bagian dari rangkaian Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I, II dan III) yang membahas asas-asas hukum pidana. Sebagai lanjutan buku Pelajaran Hukum Pidana I, buku ini akan membahas Penafsiran dalam Hukum Pidana, Dasar-dasar Pemberatan Pidana, Dasar-dasar Peringanan Pidana, Samenloop, Pengajuan dan Penarikan dan Ajaran Kausalitas. Buku ini juga mer…
Buku ini membicarakan macam-macam tindak pidana pemalsuan baik di dalam maupun di luar KUHP. Pemalsuan adalah tindak pidana yang mengandung palsu atau dipalsunya isi tulisan maupun palsunya berita yang disampaikan secara verbal.