“Merayakan Demokrasi Tanpa Polarisasi” adalah kumpulan pemikiran dan gagasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat bertransformasi dari seorang perwira TNI menjadi politisi. Meskipun dunia militer dan politik memiliki corak dan karakter tantangan yang berbeda, tetapi semangat, prinsip, dan tujuan hidup AHY tetap sama, ia istikamah mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara. AHY berpandang…
Peradilan semu (moot court) atau ada juga yang menyebutnya dengan istilah pseudo court merupakan sebuah tempat dimana kita khususnya para mahasiswa dapat belajar hukum peradilan di tanah air. Lebih utamanya yaitu belajar tentang hukum acara ataupun hukum formil. Sesuai dengan namanya, kegiatan peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya. Buku ini terdiri dari 6 BAB, ya…
Contract drafting atau perancangan kontrak adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun elemen-elemen perjanjian ke dalam sebuah akta perjanjian (kontrak). Dengan kata lain, contract drafting menitik tekankan "perubahan" dari bahasa lisan menjadi bahasa tulisan. Dalam pelaksanaan kontrak, aspek hukum perlu mendapatkan perhatian utama. Selain untuk kepastian dan perlindungan huku…
Gelombang digitalisasi bergelora di mana-mana. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak terjamah oleh digitalisasi. Hadirnya jaringan internet menjadikan semua negara di dunia ini sebagai satu kesatuan ekosistem komunikasi, yang mampu mempercepat komunikasi antar manusia, antarbangsa, tanpa halangan yang berarti. Kini adalah era digital. Agar tak tersesat dan bisa terus bersaing, para …
Buku ini mengangkat suatu diskursus tentang kepemimpinan transformasional yang diilustrasikan dalam dunia pendidikan dengan tujuan untuk memberikan buku acuan bagi diskursus kepemimpinan masa depan terutama kepemimpinan transformasional yang mampu membawa perubahan yang sangat mendasar bagi organisasi profit maupun non profit terutama dalam organisasi pendidikan.
Hubungan antara birokrasi public dan politik merupakan isu menarik yang tidak ada habis-habisnya untuk dibahas. Dalam dataran teori, hubungan ini termanifestasikan dalam relasi “cinta” dan “benci” antara disiplin ilmu politik dan administrasi public. Bagaimana implikasi terjadinya pergeseran system politik dari system presidensial kea rah system parlementer terhadap dinamika kehidupan b…
Buku ini menjelaskan metode pengembangan SOP khusus lembaga pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Buku ini mengupas mengenai pengertian, manfaat, tujuan, sasaran SOP, langkah penyusunan SOP, sistem pengendalian, format, dan contoh penyusunan SOP. Buku ini khususnya ditujukan untuk pejabat yang bekerja dilingkungan pemerintah yang terkait dengan sistem pengendalian, pelapo…
Buku ini ditulis oleh Misbach yusa Biran yang sohor sebagai "ensiklopedi berjalan" film Indonesia. namun teristimewa dan terutama sekali buku ini banyak didasarkan wawancara ekslusif dengan para pelaku sejarah. termasuk dengan Tan Tjeng Bok, T.D. Tio Jr., dll. belatarbelakang itulah buku ini menjadi karya yang tak sekedar mampu mengungkapkan liku-liku dunia film yang belum pernah ditulis orang…
Menurut penulis buku ini Islam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Buku ini juga menganalisis Fatwa MUI No. 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang menurut penulis memberikan dukungan kepada penerapan hukum kekayaan intelektual yang dianggap tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Buku ini merupakan disertasi penulis yang membekali pembaca tentang Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI). Buku ini merupaka disertasi penulis berikut semua pengetahuan dan pengalaman penulis tentang HAKI serta membantu pengajaran di FH UGM.Buku ini dimaksudkan untuk melengkapi bekal dengan memberikan pengertian dasar terlebih dahulu tentang aspek-aspek yang secara esensial menlingkupi , filosof…
Tahun 2002 mestinya menjadi momentum bagi presiden Megawati untuk memperbaiki kinerja aparat hukum. Nyatanya, ia tidak memanfaatkan momentum itu. Catatan berbagai lembaga pementau mengindikasikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan, kejaksaan dan kepolisian terus menerus berkurang.