Buku ini menggambarkan strategi pencegahan dan mekanisme penegakan hukum, khususnya berkenaan dengan masalah korupsi yang banyak terjadi di negeri tercinta ini. Dalam situasi negara yang dipenuhi praktik korup dalam berbagai lini kerja pemerintah, penegak hukum merupakan faktor penting bagi tegak dan kokohnya negara hukum yang harus dilakukan secara konstinten dan berorientasi kepada keadilan.
Untuk mendapatkan pemehaman yang lebih konkret tentang sosok habibie dengan segala aspek latar belakang kehidupannya, buku yang ditulis oleh H. Ahmad Shahab ini mat menarik untuk di baca masyarakat Indonesia. Buku ini telah berhasil mendeskripsikan sepak terjang sosok seorang mantan presiden, orang nomor satu di Republik Indonesia tercinta. Bagaimana Habibie bisa menjadi orang sukses, berprofes…
Buku ini merupakan catatan dari Farid Gaban dan Ahmad Yunus yang melakukan ekspedisi mengelilingi Indonesia. Mereka menyebut perjalanan ini sebagai Ekspedisi Zamrud Khatulistiwa. Tujuan utama ekspedisi ini adalah mengagumi dan menyelami Indonesia sebagai negeri bahari. Di atas semua itu, mencatat keseharian masyarakat yang mereka lewati. Mencatat daridekat. Dan inilah catatan Ahmad Yunus. Denga…
Risalah ini merupakan suatu kompilasi. berdasarkan tinjauan kepustakaan di berbagai masyarakat berkembang di belahan bumi bagian Timur ini, seperti Afrika, Afghanistan, Papua Niugini, India, Malaysia, Sri Lanka, Cina dan Singapura serta Jepang.
Buku ini merupakan disertasi penulis yang membekali pembaca tentang Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI). Buku ini merupaka disertasi penulis berikut semua pengetahuan dan pengalaman penulis tentang HAKI serta membantu pengajaran di FH UGM.Buku ini dimaksudkan untuk melengkapi bekal dengan memberikan pengertian dasar terlebih dahulu tentang aspek-aspek yang secara esensial menlingkupi , filosof…
Fidusia merupakan hubungan hokum yang didasarkan pada kepercayaan antara debitor dan kreditor. Ia menjadi bentuk jaminan yang unik, karena yang dijadikan dasar adalah kepercayaan, bukan pemindahan hak milik seperti pada jaminan dalam bentuk gadai. Meskipun sudah ada sejak jaman Romawi, namun fidusia baru ditetapkan secara hokum dalam UU No. 42 tahun 1999.