Buku ini membahas pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia periode 1945–2018, menelaah dinamika sejarah, politik, dan hukum yang melatarbelakangi kebijakan negara terhadap kebebasan berserikat.
"Apa yang dikemukakan Al Araf dalam sejumlah problematika pasca reformasi seharusnya dapat menjadi pintu masuk kita dalam melakukan pemetaan symptom secara menyeluruh dan merumuskan jalan keluar dari fase transisi demokrasi. Indonesia tidak boleh menutup diri dan harus belajar banyak kepada negara-negara yang telah berhasil keluar dari problematika transisi demokrasi seperti Taiwan dan Korea Se…