Buku ini cukup provokatif. Pertanyaannya adalah apa benar tentara bisa diatur? Oleh siapa atau oleh apa diaturnya? Tentu saja dalam konteks negara hukum, hukumlah yang harus mengatur tentara, katakanlah melalui undang-undang. Tetapi ternyata, tidak mudah membuat produk yang namanya UU untuk mengatur tentara, paling tidak demikianlah kesan yang dapat kita simpulkan dari buku ini. Ada dinamika, a…