Satah satu upaya konkret datam rangka mewujudkan Kesatuan hukum dan Konsistensi putusan adatah dengan memedomani kaidah-kaidah hukum yang diekstraksi dari putusan-putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan dalam pertimbangan hukum sebuah putusan yang baik dan ideal, yaitu ketika adanya perpaduan yang selaras antara dos sein (fakta-fakta hukum/keadaan nyata yang a…