Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan serta diperbincangkan secara luas di negara-negara yang menganut sistem common law, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. Yaitu Plea bargaining dan deferred prosecution agreement. Sebagian negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman, Italia dan Belanda sudah mengadaptasi plea barga…
Buku cetakan ketiga ini telah mengalami proses peninjauan kembali, perbaikan, dan tambahan dari buku sebelumnya. Selebihnya buku ini merupakan pengantar ilmu hukum berupa uraian-uraian, tetapi bukan meruapakn suatu studi keilmuan yang mendalam.
buku ini membahas mengenai pengenalan pembahasan ilmu hukum, dimulai dari membahas pengantar ilmu hukum, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum tata negara, bahkan membahas hukum internasional