Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 4389 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini dibentuk sebagai landasan yuridis dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus mengatur secara lengk…
Buku ini mengandung pembahasan tentang apa moderasi beragama, mengapa kita memerlukannya, serta bagaimana cara melakukan penguatan dan implementasinya, baik dalam kehidupan pribadi, maupun bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 1 - 76
Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 1 s/d 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 s/d 50 Tahun 1986 dan Keppres Nomor 3, 7, 8, 9, 14, 15, 18, 19, 21, 26, 31, 37, 43, 44, 45, 46, 49, 51, 58, 59, 60. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 No. 3320 - 3344 (TR).
Kamus Istilah Keagamaan ini disusun dengan tujuan utama melindungi keyakinan umat beragama dari kekeliruan dalam memahami ajaran agama dan lebih mendorong terwujudnya kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Untuk maksud tersebut, istilah-istilah keagamaan yang disusun dalam Kamus ini menyangkut bidang-bidang: keyakinan/teologi, hukum, ritual keagamaan, sejarah, lembaga keagamaan, etika/moral…