Program pendataan tahun 2014 meliputi empat jenis media cetak yaitu cetak, televisi, radio dan siber. Kriteria utama yang digunakan untuk menilai media yang dapat masuk ke dalam buku ini, merupakan pengembangan dari kriteria tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan target Dewan Pers dalam beberapa tahun kedepan untuk menekankan hasil pendataan pada aspek data kualitatif dan kuantitatif.