Perkembangan hukum di Indonesia dua dekade ini ditandai dengan peningkatan gerakan perlindungan hukum terhadap hak milik intelektual.Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah-langkah guna meningkatkan perlindungan hukum, dan pembinaan di bidang hak milik intelektual.
Buku ini mengetengahkan kajian komprehensif dan sistematis tentang perzinaan dan aktivitas seksual dalam perspektif hukum Islam yang kemudian dikomparasikan dengan perundang-undangan positif Indonesia saat ini serta RUU-KUHP 2008. Kajian ini menjadi menar