Buku ini membincangkan Hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan eksistensi dan kedirian seseorang sebagai seorang manusia, yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya; sehingga bisa bertahan dari banalitas pragmatisme kekuasaan, ambisi, dan hasrat, s
Buku ini membahas secara luas koridor praktik dwangsom (uang paksa) secara sistematis dan komprehensif. Pembahasannya merentang mulai dari pengertian dwangsom, aspeknya kemudian kondisi diberlakukannya dwangsom, kewenangan hakim dalam dwangsom, serta peng