Penulis menempatkan norma-norma hukum hak asasi manusia sebagai landasan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Dalam penegakan hukumnya, mengacu pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan sampai pelaksanaan hukuman. Di samping itu, ada peraturan lain yang berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang, baik peraturan setin…
Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat martabat manusia (HAM) yang bertentangan dengan tata hukum, merugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi dengan cara teknologi canggih.