Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) adalah standar akuntansi yang digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan. SAK ETAP diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 17 Juli 2009 dan disahkan oleh DSAK IAI pada 19 Mei 2009.
Salah satu hak konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh DPD RI adalah hak mengajukan hak bertanya kepada Presiden. Buku ini mengulas tentang hak bertanya yangsudah dilakukan oleh DPR RI, yaitu Hak bertanya tentang kebijakan moda transportasi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC) dan …
Laporan Proyek Perubahan ini merupakan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan sebagai syarat kelulusan dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pusdiklat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Laporan Proyek Perubahan ini merupakan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan sebagai syarat kelulusan dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pusdiklat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Buku laporan ini merupakan laporan dari pelbagai aktivitas yang sudah dilakukan oleh KHN sepanjang tahun 2008. Dengan demikian apa yang tersaji dalam buku ini praktis merupakan panduan yang menuntun pada realisasi program kerja. Selain berisi program-program yang sudah dilakukan, buku ini juga memuat laporan keuangan KHN. Hal ini, tentu saja menjadi sangat penting untuk diketahui masyarakat seb…
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum; sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh UKM; bentuk pengaturan lebih sederhana dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan; dan relatif tidak berubah selama beb…