Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) adalah standar akuntansi yang digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan. SAK ETAP diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 17 Juli 2009 dan disahkan oleh DSAK IAI pada 19 Mei 2009.
Salah satu hak konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh DPD RI adalah hak mengajukan hak bertanya kepada Presiden. Buku ini mengulas tentang hak bertanya yangsudah dilakukan oleh DPR RI, yaitu Hak bertanya tentang kebijakan moda transportasi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC) dan …
Laporan Proyek Perubahan ini merupakan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan sebagai syarat kelulusan dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pusdiklat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Laporan Proyek Perubahan ini merupakan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan sebagai syarat kelulusan dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pusdiklat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum; sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh UKM; bentuk pengaturan lebih sederhana dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan; dan relatif tidak berubah selama beb…
Buku ini berisi album rekaman karya-karya arsitektur lintas zaman para arsitek Indonesia, di antaranya Adhi Moersid, Han Awal dan almarhum Soejoedi. Bersama karya mereka ditampilkan pula karya arsitek Indonesia yang tengah populer dari kalangan arsitek muda yang inovatif. Beberapa karya arsitek dikelompokkan dalam arsitektur rumah dan permukiman, hotel-restoran dan pariwisata,bangunan pendidika…