Laporan Proyek Perubahan ini merupakan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan sebagai syarat kelulusan dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pusdiklat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Laporan Proyek Perubahan ini merupakan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan sebagai syarat kelulusan dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pusdiklat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Upaya pemenuhan hak ekosob telah dilakukan pemerintah Indonesia, dan diteguhkan dengan berbagai regulasi, baik internasional maupun nasional. Pemerintah (pusat dan daerah) berdasarkan Kovenan Ekosob menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak ekosob. Di tingkat pemerintahan daerah yang pada era otonomi daerah menjadi penanggung jawab pengelola…