Risalah ini merupakan suatu kompilasi. berdasarkan tinjauan kepustakaan di berbagai masyarakat berkembang di belahan bumi bagian Timur ini, seperti Afrika, Afghanistan, Papua Niugini, India, Malaysia, Sri Lanka, Cina dan Singapura serta Jepang.
Kamus Istilah Keagamaan ini disusun dengan tujuan utama melindungi keyakinan umat beragama dari kekeliruan dalam memahami ajaran agama dan lebih mendorong terwujudnya kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Untuk maksud tersebut, istilah-istilah keagamaan yang disusun dalam Kamus ini menyangkut bidang-bidang: keyakinan/teologi, hukum, ritual keagamaan, sejarah, lembaga keagamaan, etika/moral…
Buku ini berisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengajuan Kebudayaan sesuai dengan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055.