Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum nasional dalam pembentukan UU Partai Politik dan UU Pemilu saat ini yang belum memberi ruang bagi keberadaan partai politik lokal, selain di Provinsi NAD;menemukan landasan pemikiran yang digunakan untuk melahirkan partai politik lokal di Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berotonomi; dan menemukan konsep partai politik lokal yang relevan…