buku ini membahas secara umum mengenai ilmu hukum dan sejarahnya di indonesia. secara umum buku ini membahas 3 hal utama, yaitu peradilan khusus, peradilan tata usaha, dan tentera.
Buku ini merupakan buku kelanjutan dari jilid I yang berjudul Sumber-Sumber Hukum Jilid I. Pada buku jilid kedua ini, berisikan tentang ketentuan mengenai Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, Traktat, Jurisprudensi, Doktrina, Sumber-Sumber Hukum Madi, Badan Pembuat Hukum, Cara=cara dalam melakukan pemilihan dalam suatu forum, Undang-Undang Pemilihan Umum, dan Badan Legislatif.