Buku yang ditulis oleh seorang begawan hukum Indonesia ini membahas berbagai persoalan hukum pidana, kriminologi dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Buku ini juga membahas sistem peradilan pidana dalam konteks pembangunan, kaitannya denga Hak Asasi Manusia serta membahas pula berbagai teori, konsep, asas, regulasi hukum pidana dan acara pidana dalam berbagai dimensi dan dinamikanya.
Sistem peradilan pidana seharusnya ditopang oleh tiga undang-undang pokok yang meliputi hukum materiil, hukum formil dan pelaksanaan pidana. Untuk pelaksanaan pidana masih berserakan dan belum terkodifikasi. Karena itu perlu diupayakan pengintegrasiannya agar penanganan lebih holistik, integral dan komprehensif. Sebagai upaya pengintegrasian telah disusun RUU Sistem Pemasyarakatan tahun 2005. P…