Buku ini membahas peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. Dalam dunia hukum di Indonesia, MK menunjukan eksistensi sekaligus menunjukan perannya dalam pembaharuian hukum dan peradilan di Indonesia. Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, aya…