Buku ini mengedepankan tentang adanya gagasan pembaharuan konsepsi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis. oleh karena itu, dalam buku ini juga diajukan gagasan tentang konsep negara hukum, politik hukum dalam konsep negara hukum, konsep politik hukum pidana dalam negara hukum. aliran dalam hukum pidana, dan politik hukum pidana dalam era otonomi daerah serta pembangunan sisteā¦