Buku ini merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Belanda cetakan kedua. Judul pertama membahas mengenai pelanggaran terhadap keamanan negara. Serangan yang dilakukan dengan tujuan untuk merampas kehidupan atau kebebasan Raja, Ratu yang berkuasa atau Bupati atau membuatnya tidak layak untuk memerintah dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman penjara tidak lebih dari 20 ta…