buku ini mengenai hukum agraria dengan berbagai masalah tertentu yang berkenaan pertanahan di Indonesia. Dua diantaranya mengenai maslah pencabutan hakl-hak atas tanah untuk kepentingan umum dan masalah pembebasan tanah ditinjau dari sudut hukum agraria, berlaku baik yang berupa konsepsi-konsepsi hukum mengenai kedua masalah tersebut. prosedur pelaksanaannya maupun peraturan-peraturan hukum yan…
Memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis secara luas dan mendalam maka buku ini membahas mengenai; hukum pada umumnya, hukum perdata, hukum perseorangan, hukum kebendaan, hukum perikatan, hukum perjanjian syariah dalam ekonomi syariah, hukum dagang, merger, akuisi, d…
Penerimaan negara bukan pajak sebagai salah satu unsur pendapatan negara dalam APBN merupakan aspek yang sangat potensial untuk meningkatkan penerimaan negara diluar sektor pajak. Hukum penerimaan negara bukan pajak adalah sekumpulan peraturan tertulis yang mengatur bagaimana cara negara memberikan pelayanan dan pemanfaatan sumber daya alam sehingga mendapat imbalan secara langsung dari yang me…
Buku ini memperkenalkan kita kepada sosok Khalifah ketiga ini, Usman bin Affan, paras muka, gerak-gerik dan kegemaranya, asal usul dan kedudukannya si samping nabi dan para sahabat, akhlak sebelum dan sesudah masuk Islam. Perkawinanya dengan Ruqayyah dan Um kulsum putri-putri nabi, sampai hijrahnya ke Abisinia.
judul asli:Islam the misunderstood religion
Krisis ekonomi di kawasan Asia Pasifik sudah pulih kembali. Namun Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara-negara tetangganya. Sumber data yang ada ternyata tidak cukup mampu mensejahterakan rakyatnya. Pendapatan perkapita penduduk hanya sebesar US $ 670 pertahun, sedangkan 60% penduduk berada di bawah ambang batas kemiskinan.
Buku ini merupakan buku pertama yang membahas tentang hukum acara peradilan pajak dalam kerangka menunjang pengembangan hukum pajak ke depan. Hukum acara peradilan pajak merupakan substansi hukum pajak yang digunakan oleh wajib pajak, kuasa hukum wajib pajak, pejabat pajak, dan hakim ketika menghadapi sengketa pajak pada pengadilan pajak dan Mahkamah Agung. Keberadaannya tidak boleh dikesamping…