Indonesia sebagai negara hukum hak untuk mendapat pekerjaan setiap warga negara diatur dalam konstitusi, akan tetapi diatur juga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban baik bagi pekerja/buruh maupun terhadap perilaku usaha atau pemilik perusahaan.
Buku ini ditulis mengupas mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara komprehensif mengenai negara hukum, sifat hakikat hukum ketenagakerjaan, unsur unsur hukum ketenagakerjaan, hukum perjanjian kerja dll semua di bahas dalam buku ini