Kontrak Karya yang merupakan perjanjian baku, seharusnya memberikan porsi keuntungan yang lebih kepada bangsa Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam, karena dimilikinya posisi tawar yang lebih tinggi. Dalam kenyataannya, dengan menjadi pihak dalam Kontrak Karya, tidak menjadikan pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar lebih tinggi atau sebanding, akan tetapi justru berada pada posisi t…