Sejalan dengan amanat DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, maka Baleg DPR menginginkan bahwa untuk menata hukum nasional ke depan, hukum yang dibuat betul-betul merupakan derivasi dari Pancasila dan UUD 1945, punya visi jauh ke depan, dibuat secara terencana, sistematis, dan bertahap, yang dibuat secara integratif dengan berpijak pada Prolegnas.
Buku ini membahas mengenai 25 profesi hukum yang bisa menambah informasi dan memperluas wawasan mengenai profesi hukum.
BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok yaitu: proses merger dan pengawasan BC oleh BI; pemberian FPJP; penatapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS;penggunaan dana FPJP dan PMS; praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.
UU Nomor 14 Tahun 1985, Buku I dan II
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 6 Tahun 1993