Buku ini berisi rangkuman dan rekomendasi dari makalah-makalah yang disajikan dalam Seminar Security dengan tema "Profesionalisasi Fungsi Kesatpaman Dari Sudut Pandang Kualifikasi, Kompetensi, Remunerasi dan Rekognisi", yang diselenggarakan oleh Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) dan Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) pada tanggal 9 Oktober 2013 di Jakarta.
Buku Laporan Kinerja DPR RI Periode 2009-2014 Tahun keempat, yang diterbitkan pada Tahun Sidang 2012-2013 ini merupakan kelanjutan dari Buku Laporan Kinerja tahun-tahun sebelumnya. Buku ini sangat penting baik bagi internal maupun eksternal. Secara internal, kehadiran buku Laporan kinerja ini memberikan gambaran kepada kita bagaimana sesungguhnya kinerja DPR RI selama Tahun Sidang 2012-2013 bai…
Buku ini berisi gambaran pertanggungjawaban atas apa-apa yang telah diperjuangkan oleh DPR RI selaku lembaga perwakilan rakyat demi terwujudnya suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan lebih maju dan lebih berkualitas. Buku yang memuat hasil kinerja DPR RI Periode 2009-2014 mencakup implementasi fungsi-fungsi DPR RI dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan, yait…
Buku ini memberikan gambaran tentang kiprah DPR RI selama kurun waktu satu tahun kinerjanya, yaitu pada kurun waktu tahun 2010-2011. Buku ini sekaligus sebagai pertanggungjawaban Anggota DPR-RI sebagai Wakil Rakyat.
Buku ini menguraikan kegiatan dan perkembangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 1971, yang mulai melaksanakan fungsinya pada tanggal 28 Oktober 1971, yaitu sejak dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 1 Oktober 1977. Masa kerja 6 tahun ini disebabkan karena semua Anggota DPR secara fungsional adalah Angg…
Buku ini menguraikan perkembangan keadaan dan kegiatan-kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 1977 (DPR Periode 1977 - 1982) dalam uraian yang sederhana, mudah untuk dipahami, serta disusun secara kronologis berdasarkan urutan kejadian.
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyel…
Naskah Kajian Akademik pembentukan Provinsi Papua Selatan memuat hasil analisis komprehensif yang meliputi bidang peraturan perundang-undangan, politik pemerintahan, ekonomi dan keuangan, serta bidang sosial budaya yang dilakukan oleh Tim Kajian Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) Universitas Cendrawasih di wilayah Papua Selatan, yang terdiri dari 4 (empat) kabupaten, yakni kabupaten Mer…
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penye…
Kajian ini adalah untuk melengkapi persyaratan teknis sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 menyatakan, bahwa syarat teknis meliputi 11 (sebelas) faktor, yaitu faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penye…
Kajian ini dilakukan oleh Tim Pengkaji bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kota Sibolga untuk menentukan kelayakan pembentukan daerah otonom baru yaitu calon Provinsi Tapanuli sebagai calon provinsi baru.
Kinerja serta citra lembaga DPR RI dapat terus meningkat seiring dengan semakin efektifnya pengelolaan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya pedoman ini dapat memberikan gambaran komprehensif kepada seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) mengenai proses dan tahapan serta fasilitas melalui ICT (Information Communication Technology) dalam penyampaian…
Berisi ketentuan internasional, seperti deklarasi HAM, konvensi wanita, deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan, yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam meningkatkan keadilan para perempuan yang mengalami diskriminatif, agar para penegak hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat luas yang mempunyai kedudukan strategis dapat mewujudkan keadilan jender.
Pembentukan Kabupaten Grime-Nawa pada hakekatnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan karena itu juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Buku ini terdiri dari dua bagian: 1)Kajian Kelayakan Pemekaran Kabupaten Garut, 2)Kajian Kelayakan Pemekaran Kabupaten Garut: Studi Kelayakan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan. Beberapa pokok yang dimuat dalam laporan ini antara lain latar belakang, maksud dan tujuan kajian, tinjauan pustaka, gambaran kondisi eksisting, hasil pengolahan data menurut PP No. 78 Tahun 2007, serta rencana kegiata…
Naskah kajian ini memuat gambaran umum kabupaten Yahukimo dan analisis dari berbagai bidang, yaitu peraturan perundang-undangan,politik pemerintahan,ekonomi dan keuangan, dan sosial budaya, di wilayah Kabupaten Yahukimo.
Revisi kajian kuantitatif kelayakan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan teknis calon Kabupaten Lombok Selatan untuk menjadi daerah otonom baru yang terpisah dari provinsi induknya Kabupaten Lombok Timur. Kajian dilakukan dengan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2007 tentang tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah melal…
Review Kajian Akademik ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi persyaratan teknis terhadap Calon Kabupaten Sekayam Raya apakah mampu atau tidak untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonom baru dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.