Penggunaan kekuatan magis merupakan fenomena yang terjadi dalam masyarakat Indonesia. Pada masyarakat daerah tertentu penggunaan kekuatan magis, baik ilmu hitam maupun ilmu putih sangat umum digunakan. Pemda dan aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku penggunaan black magic karena sampai saat ini belum ada hukum yang dapat menjeratnya. Buku ini mengulas penelitian untuk mengetahui bag…
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (selanjutnya disebut UU SKN) membangkitkan asa bagi Indonesia, seperti terciptanya iklim keolahragaan yang kondusif yang ditandai dengan tertatanya sistem organisasi keolahragaan secara rapi, tersedianya standar minimal sarana dan prasarana olahraga, semarak aktivitas olahraga dari segala lapisan masyarakat, serta tersedianya…
Buku ini merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 di 3 daerah Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Selain pemantauan dilakukan empirik ke pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat, dilaku…
BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok yaitu: proses merger dan pengawasan BC oleh BI; pemberian FPJP; penatapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS;penggunaan dana FPJP dan PMS; praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.
Tidak ada yang lebih tunggang langgang ketika era bernama 4.0 menerjang semua aspek kehidupan. Terlebih pada ranah organisasi, baik itu yang berbentuk bisnis, yayasan, organisasi sosial hingga pemerintahan. Era 4.0 digerakkan oleh tiga aktor utama. Pertama, teknologi, dalam wujudnya bernama internet of things, cloud, big data, maupun artificial intelligence. Kedua, biologi dalam wujud DNA dan g…