Buku ini mengulas tentang perjanjian utang piutang yang dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Penyelesaian sengketa utang piutang dapat dilakukan melalui pengadilan, sedangkan perjanjian berklausul arbitrase pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang piutang.
Sejalan dengan perkembangan zaman, Bank Indonesia meningkat statusnya menjadi salah satu lembaga Negara yang berperan sebagai badan hukum public dan badan hokum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hokum public dan badan hokum public, BI mempunyai fungsi membuat peraturan dan menetapkan sanksi, sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI berwenang mengurus kekayaan sendiri terlepas dari AP…
Memperoleh hak cipta atas suatu ciptaan cukup mudah, tidak seperti mendapatkan hak atas merek atau paten harus dengan cara pendaftaran terlebih dahulu. Untuk memperoleh hak cipta tidak perlu mendaftarkan ciptaan, cukup dengan cara mewujudkan sesuatu ciptaan di salah satu bidang ilmu, seni dan sastra. Dalam buku ini dibahas beberapa hal diantaranya : tinjauan umum tentang hak cipta; kedudukan ha…