Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Buku ini memaparkan tentang pidana dan pemidanaan yang secara normatif baik yang berlaku secara umum maupun masalah sistem pemidanaan khusus terhadap anak. Kebijakan sistem pemid…
Buku ini membahas seberapa jauh UU No.3/97 telah memberikan alas hukum dalam upaya perlindungan terhadap anak. Baik mengkaji dari aspek kebijakan formulasi,maupun mengkaji dalam penerapannya dengan melakukan penelitian terhadap perilaku juvenale delinquency yang dilakukan kelompok gang motor di bandung. Buku ini juga membahas tentang faktor-faktor Juvenale Delinquency melalui pendekatan teori k…