Dalam era reformasi muncul fonomena yang kurang positif di bidang legislasi yakni banyak peraturan perundang-undangan yang baru saja disahkan oleh Presiden bersama DPR bahkan belum berlaku secara efektif sudah mau di amandemen bahkan diganti dengan UU yang baru sama sekali karena tidak implementatif dan menimbulkan masalah sosial baru dalam masyarakat serta banyak UU yang tidak relevan dengan k…
Gerakan reformasi total pada tahun 1998 yang diikuti dengan reformasi konstitusi (1999-2002) semula memberi harapan-harapan baru dalam reformasi hukum dan peradilan kita. Perubahan Undang-undang Dasar 1945 sebanyak empat kali (Perubahan Pertama 1999, Perubahan Kedua 2000, Perubahan Ketiga 2001, dan Perubahan Keempat 2002) telah melakukan pembaruan seluruh sistem ketatanegaraan kita secara menda…
buku ini menguraikan tentang wewenang, kedudukan, peran, dan fungsi mahkamah konstitusi sekaligus prinsip prinsip pada hukum acara mahkamah konstitusi sekaligus prinsip prinsip pada hukum acara mahkamah kostitusi serta keberadaan mahkamah kostitusi negara lain.
Negara Republik Indonesia sudah sedemikian kukuh dan mantap memilih bentuk negara kesatuan daripada bentuk negara federal/serikat. Implikasi dari bentuk Negara kesatuan adalah adanya pemerintahan daerah yang dilaksanakan dengan desentralisasi dan otonomi. Penyelenggaran otonomi daerah pada dasarnya akan betul-betil terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip good…
Harapan sekaligus tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, prosedur yang jelas, cepat dan biaya yang pantas terus mengemuka dalam dinamika perjalanan penyelenggaraan pemerintahan. Harapan dan tuntutan tersebut muncul seiring dengan terbitnya kesadaran bahwa warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, dan kewajiban pemerintah untuk memberikan …