Buku ini merupakan rekonstruksi pikiran dan cita-cita para pendiri negara di bidang ekonomi. Penelusuran kami menunjukkan bahwa pemikiran dasar tentang ekonomi Indonesia telah diletakkan oleh Bung Hatta sejak tahun 1932. Dalam pidatonya, “Ke Arah Indonesia Merdeka” (1932), Bung Hatta menyatakan: “Pendeknya cara mengatur pemerintahan negeri, cara menyusun perekonomian rakyat, semuanya haru…
Buku kesatu membahas tentang aturan umum tentang batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan,buku kedua tentang kejahatan dan buku ketiga tentang pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan.
Jilid 3 : 1975-1985, jilid 4 : Selayang Pandang
Manfaat terpenting yang terkandung dalam buku ini ditujukan kepada masyarakat luas, mahasiswa dan praktisi hukum adalah memberikan tidak hanya pengertian yang tersurat dalam KUHP, namun juga yang tersirat di dalamnya sehingga maksud dan penerapannya tidak meleceng dari yang dikehendaki oleh para pembuat Undang-undang.