Dalam proses pemberdayaan terdapat 6 variabel yang mempengaruhinya, baik yang berkaitan dengan input maupun proses, yaitu kebutuhan dasar, pendidikan sosial budaya, ekonomi, religi/agama dan lingkungan. Selain itu disinyalir bahwa belum semua daerah siap melaksanakan program tindak lanjut dari pemberdayaan KAT, yang disebabkan terbatasnya daya dukung daerah.
Undang-undang ini merupakan hasil negosiasi, persuasi dan akhirnya kompromi atau sekian banyak aspirasi. UU pemerintah Aceh merupakan salah satu implementasi dari nota kesepahaman atau MOU Helsinki. Penyusunan draft RUU dan kemudian pembahasannya di DPR jauh lebih intensif proses kominikasi dan persuasinya, baik sesama stakeholder Aceh maupun pihak terkait lainnya.
Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) merupakan kebijakan sosial yang dikembangkan oleh Kemensos dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kebijakan sosial ini sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi keluarga miskin.