Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data akurat tentang adanya celah-celah hukum berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif dilakukan 4(empat) pencekatan atau strategi yaitu: pendekatan hukum,pendekatan budaya,pendekatan ekonomi,pendekat…