Buku ini secara khusus membahas mengenai penyelesaian perselisihan internal partai politik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan hubungannya dengan Pejabat Tata Usaha Negara terkait, yaitu Menteri Hukum dan HAM RI. Selainmendasarkan pada teks ketentuan hukum yang berlaku (UU No. 2 Tahun 2008 Jo. UU No.2 Tahun 2011), pembahasan dalam buku ini juga dilakukan dengan menelusuri …