Dalam setiap negara selalu terdapat semacam dikotomi, yaitu pertama dari segi kepentingan antara rakyat dan kedua dari segi penguasa negara. Dengan pertimbangan tersebut, maka untuk mencegah konflik dan adanya dikotomi, maka lahirlah asas negara hukum. Sesuai dengan perubahan dalam kehidupan bernegara, maka perumusan yuridis mengenai negara hukum klasik dalam abad ke-19 tersebut juga ditinjau k…