Buku ini mengkaji tentang perubahan fungsi sosial hak milik atas tanah dalam konteks industrialisasi. Ditengarai bahwa industrialisasi dengan aktivitasnya yang lebih ke pendirian pabrik, melahirkan sejumlah fakta telah terjadinya perubahan besar di negeri ini, baik dalam paradigma ilmu hukum maupun dalam hukum agraria yang berkenan dengan hak milik atas tanah, berikut fungsi dan perubahan fungsā¦